PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA SERIUS DALAM PELAKSANAAN PPKM DARURAT DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN

Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 berdasarkan Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin meningkat setiap harinya. 

PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesejahteraan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 20.00 diadakan Edukasi Dan Penegakan Protokol Kesehatan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kemantren Umbulharjo oleh Tim Satgas Covid-19 Kemantren Umbulharjo, Jawatan Keamanan, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtimas, Pendamping BPBD, KTB serta Puskesmas Umbulharjo.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pengaturan akses masuk ke kota Yogyakarta. Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakukan dengan penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pengaturan jumlah karyawan yang masuk dan bekerja dari kantor (Work from Office) juga diterapkan.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan toko obat dan apotek dapat beroperasi 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya melayani pesan antar atau take away dan tidak dibolehkan menerima makan di tempat.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan cepat agar dapat membantu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kota Yogyakarta. #jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa