TKC: Relawan Pandemi Demi Kemanusiaan

 

            Di masa pandemi, suara sirine yang meraung keras seolah menjadi fenomena sehari-hari. Ketika para pengguna jalan sedang berkendara, tiba-tiba bunyi sirine yang berasal dari mobil ambulans datang memecah kepadatan lalu lintas. Ambulans tersebut berisi Tim Kubur Cepat (TKC) jenazah Korona Kota Yogyakarta. Seakan tak kenal lelah, para pejuang berhazmat ini berjibaku dengan waktu untuk segera menuntaskan amanah:  menguburkan jenazah pasien Korona secara cepat sesuai dengan protokol kesehatan.

            TKC Kota Yogyakarta terdiri dari 56 personil yang terbagi ke dalam 8 tim. Mereka bermarkas di kantor BPDB Kota Yogyakarta dan di Balaikota Yogyakarta. Tim-tim tersebut siap siaga memberikan pelayanan selama 24 jam dan terbagi dalam tiga shift: pagi, sore, dan malam.

            Dalam satu bulan terakhir, kota Yogyakarta mengalami peningkatan jumlah kematian akibat Covid-19. Bila sebelumnya TKC melakukan pemakaman dengan prosedur Covid-19 sebanyak 3-5 jenazah per hari, kini jumlah tersebut meningkat hingga 5 kali lipat.

Guna mengantisipasi kebutuhan petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui BPBD Kota Yogyakarta melibatkan masyarakat untuk melaksanakan pemulasaraan jenazah. Pada setiap Kelurahan dibentuk tim relawan yang beranggotakan 5-7 orang. Pembentukan relawan TKC ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan jenazah. Sebagai bentuk dukungan terhadap relawan Tim Kubur Cepat, BPBD Kota Yogyakarta berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD serta mendistribusikan vitamin guna menjaga kebugaran dan kesehatan para relawan dalam menjalankan tugas.

Perkembangan kasus Korona yang masih fluktuatif membuat Tim Kubur Cepat harus berjuang lebih lama. Kewaspadaan akan virus Covid-19 serta kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tentunya menjadi salah satu bentuk dukungan yang meringankan beban tugas Tim Kubur Cepat. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus kematian akibat Covid-19 melalui call center BPBD (08112828911) atau PSC 119 untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur. (wis)