KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Yogyakarta, 24 Juni 2022. Amanah dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendorong BPBD Kota Yogyakarta untuk melakukan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya ini juga dilakukan dengan cara merespon Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2022. Pembentukan Tim lintas bidang diharapkan BPBD memiliki kemampuan yang lebih responsif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat ini diselenggarakan oleh Sekretariat BPBD Kota Yogyakarta dengan melibatkan baik ASN, Non ASN, maupun CASN. Ketepatan dan kecepatan responsivitas penyelenggaraan publik harus mampu diimbangi dengan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintah menjadi ujung tombak upaya pelayanan prima yang dibutuhkan oleh masyarakat.