Pemasangan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul sebagai Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Yogyakarta,Mei 2024
Tak ada satupun dari kita yang ingin terjadi bencana, namun upaya tanggap darurat sangat penting dan mutlak dibutuhkan termasuk keberadaan jalur evakuasi. Jalur evakuasi ini digunakan sebagai tindakan penyelamatan dari segala bencana seperti kebakaran, gempa bumi dan banjir. Semakin cepatĀ waktu evakuasi yang dapat dilakukan, semakin besar jumlah orang yang selamat dari bencana. Dan hal itu berlaku juga sebaliknya.
Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana.
Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana adalah dengan menggunakan atau menempatkan rambu dan papan informasi bencana pada daerah-daerah rawan bencana.
Adapun Penyelenggaraan rambu dan papan informasi diatur dalam Perka BNPB No. 7/2015. Tujuan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana antara lain:
- Standarisasi pedoman terhadap rambu dan papan informasi bencana.
- Informasi petunjuk, peringatan, dan larangan kepada masyarakat tentang risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
- Peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
Rambu kebencanaa adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan bencana yang meliputi:
- Rambu bencana.
- Papan informasi bencana.
- Penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana.
Pada tahun 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui BPBD Kota Yogyakarta melaksanakan pemasangan rambu kebencanaan berupa rambu jalur evakuasi dan rambu titik kumpul di sejumlah tempat yaitu 15 Kampung Tangguh Bencana Rintisan tahun 2024, Sekolah Negeri Kota Yogyakarta, Lapas Wirogunan dan beberapa Instansi Pemerintah.