PENTINGNYA PENDIDIKAN KEBENCANAAN BAGI WARGA SEKOLAH

Yogyakarta, 19 Juli 2024. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh factor alam dan/atau faktor non alam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dalam Undang-undang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2007 bahwa, bencana dikategorikan menjadi 3 (jenis) bencana, yakni:

1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antaralain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,dan tanah longsor.

2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Dalam Undang-undang No. 24 tahun 2007 disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terus menerus sebelum terjadi bencana, pada saat bencana dan setelah terjadi bencana.

Siklus kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Indonesia saat ini merupakan hasil kajian dan pengalaman empiric yang terjadi, sehingga tidak hanya berfokus pada saat terjadi bencana, namun juga pada tahap pra-bencana dan sesudah bencana terjadi.

a. Kegiatan pra-bencana merupakan serangkaian kegiatan pendidikan dan/atau pembelajaran pada anak usia dini yang berhubungan dengan pemahaman kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Kegiatan ini ditujukan untuk mengurangi(mereduksi) potensi bahaya/kerugian yang mungkin timbul ketika bencana. Pada pendidikan pra bencana dibagi menjadi tiga bagian sesuai dengan kondisi yang dihadapi pada saat bencana, antara lain adalah:pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan.

b. Tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

c. Pasca bencana merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan (merehabilitasi) dan membangun Kembali (merekonstruksi) berbagai akibat yang ditimbulkan setelah bencana terjadi.

Pendidikan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggungjawab orang tua, masyarakat, pemuka agama, lembaga swadaya masyarakat, generasi muda dan bahkan politisi.

Dengan banyaknya bencana yang terjadi di Indonesia, maka menjadi penting pendidikan kebencanaan dilakukan sejak dini, dan hal ini bisa dilakukan dengan mendidik para guru PAUD tentang Pendidikan kebencanaan yang nantinya dapat disampaikan pada anak melalui kegiatan main sesuai prinsip pembelajaran di satuan pendidikan anak usia dini.

Upaya pemberian pendidikan kebencanaan sejak dini merupakan tindakan penting dan mendasar yang bukan hanya sebagai Tindakan pengembangan atau pengayaan kurikulum semata, tetapi juga merupakan Tindakan preventif bagi kehidupan setiap anak dalam menghadapi fenomena tersebut di masa yanga kan datang, sehingga ketika dihadapkan pada kejadian nyata setiap anak telah memiliki kesiapan yang optimal dalam menghadapinya.