I     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


II     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


III     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
      Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


IV     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


V     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


VI     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.

SEJARAH BPBD KOTA YOGYAKARTA

 

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi khususnya bencana alam, seperti gempa bumi dan letusan gunung Merapi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006, sehingga memerlukan penanganan kebencanaan secara efektif.

Seiring dengan maraknya peristiwa kebencanaan yang terjadi di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 26 April 2007 telah menerbitkan Undang - Undang tentang penanggulangan bencana yaitu UU No. 24 Tahun 2007. Undang - Undang ini mengatur mengenai pokok - pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.

Pada tahun 2011, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan daerah tentang kebencanaan yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai induk peraturan kebencanaan. Peraturan daerah tersebut mengamanatkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga ditindaklanjuti dengan dibuat Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta. Untuk menjalankan tugasnya, BPBD Kota Yogyakarta mempunyai 3 bidang, yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Namun sejak tahun 2021 ada restrukturisasi badan dan lembaga di daerah, termasuk di BPBD yang dulunya 3 bidang menjadi 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Data Informasi Komunikasi Kebencaan, serta Bidang Kedaruratan Logistik dan Rehabilitasi Rekontruksi.

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta dengan demikian merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta merupakan bentuk tanggungjawab dalam penanganan bencana, baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana non alam yang dilaksanakan secara terencana, antisipatif, terpadu, serta menyeluruh, di lingkup wilayah Kota Yogyakarta.