GAMBARAN UMUM

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta adalah perangkat daerah Kota Yogyakarta yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk penanggulangan bencana dan segala akibat yang dimunculkannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana merupakan payung hukum tertinggi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta dibentuk atas landasan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 120 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan
mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan sub urusan bencana;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Badan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
f. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
g. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
h. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan badan;
i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Badan;
j. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan.