LAYANAN MOBIL JENAZAH

Pemesanan melalui aplikasi JOGJA SMART SERVICE atau hubungi CALL CENTER (0274) 4631351

1. Layanan Mobil Jenazah yang diberikan adalah pengangkutan jenazah dari :

a. Rumah Sakit atau Puskesmas atau Bandara di wilayah Daerah Istimewa Kota Yogyakarta ke Rumah Duka atau ke Pemakaman dan;

b. Rumah Duka ke Rumah Sakit atau Pemakaman.

2. Penerima Layanan adalah :

a. Penduduk Kota Yogyakarta yang meninggal di wilayah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit atau Puskesmas yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

b. Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta beserta keluarganya yang meninggal di wilayah Jawa Tengah secara terbatas.

c. Jenazah terlantar yang ditemukan di wilayah Kota Yogyakarta.

3. Jenazah dimakamkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan/atau di wilayah Jawa Tengah secara terbatas.

    Batas paling jauh wilayah layanan di Jawa Tengah :

a. Sebelah Barat : Purworejo Kebumen dan Banjarnegara

b. Sebelah Utara : Magelang, Wonosobo, Temanggung, Ambarawa dan Salatiga

c. Sebelah Timur : Klaten, Boyolali, Kartosuro, Sragen dan Karanganyar

d. Sebelah Selatan : Surakarta, Sukoharjo dan Wonogiri

Mekanisme Pelayanan :

1. Petugas pelayanan mencatat permohonan penggunaan mobil jenazah dalam buku registrasi dan menindaklanjuti sesuai permohonan.

2. Petugas pelayanan melaporkan penggunaan mobil jenazah kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta paling lambat 1x24 jam.

3. Apabila terjadi permohonan lebih dari satu dengan waktu pelayanan yang sama diprioritaskan pelayanannya kepada pemohon yang lebih dahulu mengajukan dan sudah tercatat dalam buku registrasi.

Persyaratan : 

Anggota Keluarga atau Pengurus Rukun Tetangga / Rukun Warga mengajukan permohonan penggunaan Mobil Jenazah kepada BPBD Kota Yogyakarta dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. Fotocopy Surat Kematian dari Rumah Sakit atau RT / RW setempat.

b. Fotocopy KTP atau KIA atau Kartu Keluarga (KK) yang meninggal.

c. Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga penanggung jawab.

d. Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja.