SEJARAH BPBD KOTA YOGYAKARTA

 

Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi khususnya bencana alam, seperti gempa bumi dan letusan gunung Merapi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006, sehingga memerlukan penanganan kebencanaan secara efektif.

Seiring dengan maraknya peristiwa kebencanaan yang terjadi di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 26 April 2007 telah menerbitkan Undang - Undang tentang penanggulangan bencana yaitu UU No. 24 Tahun 2007. Undang - Undang ini mengatur mengenai pokok - pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.

Pada tahun 2011, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan daerah tentang kebencanaan yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah sebagai induk peraturan kebencanaan. Peraturan daerah tersebut mengamanatkan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga ditindaklanjuti dengan dibuat Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta. Untuk menjalankan tugasnya, BPBD Kota Yogyakarta mempunyai 3 bidang, yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Namun sejak tahun 2021 ada restrukturisasi badan dan lembaga di daerah, termasuk di BPBD yang dulunya 3 bidang menjadi 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Data Informasi Komunikasi Kebencaan, serta Bidang Kedaruratan Logistik dan Rehabilitasi Rekontruksi.

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta dengan demikian merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta merupakan bentuk tanggungjawab dalam penanganan bencana, baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana non alam yang dilaksanakan secara terencana, antisipatif, terpadu, serta menyeluruh, di lingkup wilayah Kota Yogyakarta.